"Ini bukan pemberlakuan jam malam, tapi ini lebih kepada tindakan preventif kami. Ini pengaturan jam aktivitas mahasiswa. Jadi kami sedang merancang aturan, mahasiswa dibatasi aktivitas di kampusnya sampai jam 9 malam, " kata Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi ITB Miming Miharja, dalam jumpa persnya, di Ruang Rapim A Gedung Rektorat ITB Kota Bandung, Rabu.
Ia mengatakan kalaupun ada mahasiswa yang harus melakukan praktik mata kuliah di dalam kampus hingga jam 9 malam lebih maka mahasiswa tersebut harus meminta izin khusus kepada rektorat.
"Memang mahasiswa kadang-kadang ada kegiatannya yang sampai malam hari. Tapi sekali lagi aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas mahasiswa tapi lebih kepada kami menyiapkan pengamanannya seperti apa," kata dia.
Ia menuturkan bagi mahasiswa yang telah diberi izin melakukan aktivitas di kampus lebih dari jam 9 malam juga akan mendapatkan pengawalan dari petugas satuan pengamanan (satpam) kampus.
"Jadi kalau ada keharusan aktivitas hingga malam hari, kami izinkan dan kalau harus pulang malam, kita siapkan sSOP kepulanganya sampai rumahnya. Tapi kita juga memperhatikan personil kita. Ibaratnya kalau pun dia harus banget pulang malam, kita akan antar sampai ke rumahnya," kata dia.
Ketika ditanyakan kapan aturan tentang pengaturan jam aktivitas bagi mahasiswa ITB ini akan diberlakukan, Miming mengatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Sebenarnya aturan tentang pengaturan jam aktivitas mahasiswa itu sudah ada sejak lama, tapi karena adanya kejadian ini kita turunkan menjadi jam 9 malam dan aturan ini akan kita pantau sebetulnya apakah akan diberlakukan terus atau bagaimana. Tapi kalau kondisi pulih kita cabut kembali," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi korban tindakan kejahatan pembegalan yang pelakunya menggunakan sepeda motor di Kota Bandung, Jawa Barat.
Mahasiswa ITB pertama yang menjadi korban pembegalan adalah Nur Indah Pertiwi, mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan angkatan 2015, dan kejadiannya terjadi pada Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 WIB, di sekitar Jalan Cisitu Lama Kota Bandung.
Korban kedua adalah Rizal Aziz Muhammad, mahasiswa Program Studi Seni Rupa Fakultas Seni Rupa dan Desain angkatan 2012, dan kejadiannya terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB di sekitar Jalan Dago Kota Bandung.
Korban ketiga adalah Rifqi Zaidan Muharri, mahasiswa Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Imu dan Teknologi Kebumian angkatan 2015, kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 5 November 2016 pukul 05.00 WIB, di sekitar Jalan Tamansari Kota Bandung.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "ITB batasi aktivitas mahasiswa pada malam hari"
Posting Komentar