"Ini sudah kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan kebijakan ini kita ambil karena melihat pola dan kecenderungan dari para guru-guru yang telah menerima dana sertifikasi," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Dengan didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Ismunandar, wali kota menerima kunjungan LSM dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) dan Article 33 membahas mengenai dunia pendidikan.
Danny pomanto, sapaan akrab wali kota, mengatakan, dana sertifikasi yang diterima guru-guru di Makassar sepatutnya dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi guru.
Namun saat dana sertifikasi telah cair dan diterima oleh para guru, kebanyakan dananya itu dihabiskan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif dan tidak berdampak pada peningkatan kualitas guru.
Karenanya, ia mengharapkan dengan diperketatnya aturan penerima sertifikasi, guru-guru mulai dapat berpikir untuk membelanjakan dana sertifikasi dengan bijak.
"Tetap mengutamakan belanja yang dapat meningkatkan kualitas individunya sebagai tenaga pengajar, ketimbang belanja barang yang sifatnya konsumtif," katanya.
Ke depannya, lanjut dia, setiap guru yang akan menerima sertifikasi disyaratkan telah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi guru. Selain itu, Wali Kota Danny menginstruksikan Disdikbud mengelola dana sertifikasi secara transparan.
"Pembenahan di bidang pendidikan kita lakukan secara bertahap, diawali dari peningkatan kualitas atau kompetensi guru khususnya guru penerima sertifikasi," terangnya.
Selain itu, sejumlah langkah-langkah juga akan ditempuh oleh Wali Kota Danny menyusul rekomendasi yang dihasilkan oleh Article 33 dan Kopel Indonesia.
Di antaranya melakukan perimbangan anggaran untuk keluarga pra sejahtera agar anak-anak dari keluarga prasejahtera dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah kota juga berjanji akan menata ulang laboratorium dan perpustakaan di sekolah untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Makassar perketat aturan sertifikasi guru"
Posting Komentar