"Sedangkan 9,1 persen sisanya mendapat akreditasi C dan tidak terakreditasi," ujar Kepala BAN SM, Abdul Mukti, di Jakarta, Selasa.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa hasil akreditasi tersebut telah sesuai dengan target pemerintah bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah harus berakreditasi A dan B.
Namun apabila dikaitkan dengan rencana pemerintah untuk menghentikan sementara atau memoratorium Ujian Nasional (UN) sangat relevan karena belum semua sekolah dan madrasah memiliki akreditasi A dan B.
"Pelaksanaan UN hanya pantas dilakukan untuk sekolah dengan akreditasi A dan B," kata Abdul Mukti.
Dia mengatakan pemerintah harus terus meningkatkan standar mutu masing-masing jenjang sehingga pada akhirnya setiap sekolah mempunyai standar dan mutu yang sama.
"Peran pemerintah saat ini menyangkut anggaran masih terus ditingkatkan terutama di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota".
Bantuan anggaran dari daerah diperlukan untuk mempercepat pemenuhan delapan standar nasional pendidikan (SNP).
Hasil analisis pemenuhan SNP untuk semua satuan pendidikan pada 2016, menunjukkan rata-rata nilai standar dari delapan SNP tergolong rendah pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB, sarana prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar kompetensi lulusan terutama SMK, standar pengelolaan.
Pada 2017, BAN SM akan mengakreditasi sebanyak 30.000 sekolah dan madrasah.
"Untuk itu bantuan dari pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk tercapainya SNP di Tanah Air," harap dia.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "BAN SM : 90,9 persen sekolah terakreditasi A dan B"
Posting Komentar