"FSGI mendesak pemerintah segera menerbitkan keputusan moratorium UN dan penyelenggaraannya dilakukan secara berkala setiap tiga atau lima tahun sekali," ujar Sekjen FSGI, Retno Listyarti, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia meminta agar dilakukan revisi PP 19/2005 pasal 68 huruf c yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan dengan cara hapus klausul ini dan lebih fokus UN sebagai pemetaan mutu
"Dana UN yang dianggarkan tiap tahun hendaknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru," imbuh dia.
Retno menambahkan FSGI yang mewakili kelompok masyarakat menyambut gembira jika Presiden Jokowi melakukan moratorium UN.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan UN tetap akan dilangsungkan pada tahun depan karena bertujuan untuk menjaga daya saing bangsa.
Retno mengatakan ada beberapa alasan UN harus dihentikan sementara yakni UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan seperti klaim Wapres JK, secara pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering, kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah, sementara pemerintah punya tanggungjawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "FSGI usulkan penyelenggaraan UN secara berkala"
Posting Komentar